1 Korintus 6:1-11

Mencari Keadilan

30 Januari 2024
GI Mario Novanno

Mayoritas penduduk Korintus adalah pendatang yang mengadu nasib untuk meraih kehidupan yang lebih makmur. Banyak dari mereka yang bukan hanya berhasil secara ekonomi, tetapi juga berhasil meningkatkan status sosial karena memiliki kedekatan tertentu dengan pihak pemerintahan, termasuk pejabat peradilan. Oleh karena itu, meskipun hukum peradilan Romawi dijalankan dengan tingkat ketidakberpihakan yang wajar, hukum perdata biasanya merupakan masalah yang berbeda. Mereka yang yang kaya dan berpengaruh secara sosial memiliki posisi yang menguntungkan karena dapat menawarkan insentif kepada hakim atau juri agar menguntungkan mereka. Oleh karena itu, sesama orang Kristen dapat menuntut rekan Kristennya ke pengadilan dengan memakai posisi sosial atau ekonominya yang lebih tinggi untuk memanipulasi orang percaya lainnya melalui pendekatan kekuasaan. Melalui praktik seperti itu, ada orang-orang percaya yang memaksa saudara seiman mereka yang lebih lemah untuk berbagi harta benda secara tidak adil.

Rasul Paulus gelisah saat mendengar keadaan seperti itu terjadi di tengah jemaat Korintus. Merespons kondisi itu, ia menegaskan bahwa orang Kristen seharusnya tidak boleh membawa perselisihan mereka ke pengadilan sekuler. Mengapa? Pertama, jika hakimnya bukan orang percaya, kecil kemungkinan bahwa ia akan membuat pertimbangan dan keputusan berdasarkan nilai-nilai kekristenan. Kedua, besar kemungkinan bahwa jemaat di Korintus yang dirugikan karena menjadi korban dalam kasus seperti pencurian, ketamakan, penipuan (6:10) memiliki motivasi yang salah, yaitu membalas dendam, bukan mencari keadilan. Rasul Paulus berkata, "Mengapa kamu tidak lebih suka dirugikan?" (6:7). Ketiga, dengan mencari keadilan pada orang yang tidak beriman, gereja memberi kesaksian yang buruk sehingga menjadi batu sandungan bagi orang yang belum percaya.

Masyarakat pada umumnya memang telah membentuk sistem hukum, sehingga perselisihan dapat diselesaikan di pengadilan. Namun, Rasul Paulus menegaskan bahwa perselisihan di antara orang percaya tidak boleh dibawa ke pengadilan sekuler. Orang percaya memiliki Roh Kudus dan pikiran Kristus sehingga seharusnya tidak meminta keadilan kepada mereka yang tidak memiliki hikmat Tuhan. Sebagai orang beriman yang telah memiliki perlengkapan rohani dan wewenang di masa depan untuk menghakimi dunia dan para malaikat, seharusnya kita mampu menyelesaikan perselisihan di antara kita sendiri. Bagaimana sikap Anda saat menghadapi ketidakadilan dari sesama saudara seiman: Apakah Anda mengandalkan uang dan koneksi atau Anda membiarkan Roh Kudus memimpin diri Anda?

Pokok Doa
1. Proses pengusulan Calon Sementara Penatua di masing-masing Jemaat GKY.
2. Proses Pergantian Gembala di GKY Jemaat Teluk Gong, GKY Jemaat Sunter.
Karena itu hendaklah kamu saling mengaku dosamu dan saling mendoakan, supaya kamu sembuh.
Yakobus 5: 16
www.gky.or.id | Gereja Kristus Yesus Copyright 2019. All rights Reserved. Design & Development by AQUA GENESIS Web Development & Design